Diduga Pengedar Sabu, Warga Lubuk Pakam Diciduk Satres Narkoba Polres Palas

EI (40) warga Kelurahan/Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang, diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas, Rabu (28/6/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

topmetro.news – EI, (40) warga Kelurahan/Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang, diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas, Rabu (28/6/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Penangkapan terhadap EI berlangsung di lokasi Kereng di Desa Tanjung Bale, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas.

Demikian informasi dari Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar SH kepada topmetro.news lewat WhatsApp, Rabu (28/6/2023)

Lanjutnya, pada Selasa 27 Juni 2023, sekira pukul 22.00 WIB, personil Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas mendapat informasi dari orang yang dapat mereka percaya. Bahwa di Kereng Desa Tanjung Bale, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas sering jadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas gerak cepat (gercep) melakukan penyelidikan,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Butarbutar, personil Satres Narkoba Polres Padang Lawas berhasil mengamankan  warga Lubuk Pakam berinisial EI tersebut.

Lanjut Butarbutar, barang bukti yang mereka temukan berupa lima bungkus plastik kelip ukuran sedang. Kta dugaan berisikan narkotika jenis sabu seberat 13,85 gram.

Kemudian, satu unit timbangan elektrik, satu unit HP Android merk Oppo, satu dompet warna putih, satu tas sandang warna hitam. Kemudian ada uang tunai sebesar Rp100.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas mengamankan EI beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas, guna menjalani proses selanjutnya.

penulis | Soleh

Related posts

Leave a Comment